Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013
Administrator
Dibaca 665 Kali

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:


PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

BAB II

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG

 

Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.

 

Bagian Kedua Fungsi

Pasal 3

 

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

 

Bagian Ketiga Wewenang

Pasal 4

 

BPD mempunyai wewenang :

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada

Pemerintah Desa;

  1. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan

Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

  1. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  3. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan

Pendapatan Belanja Desa;

  1. mengelola biaya operasional BPD;
  2. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  3. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

BAB III

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

 

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 5

 

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan

Desa kepada Pemerintah Desa;

  1. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  2. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes.

 

Pasal 6

 

  • Pimpinan dan anggota BPD berhak:
    1. mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
  • Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan besaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memperhatikan kemampuan Keuangan Desa.
  • Ketentuan mengenai besaran biaya operasional dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

 

Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 7

 

Anggota BPD wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka

Tunggal Ika;

  1. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  3. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  4. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga

Kemasyarakatan Desa; dan

  1. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

 

Bagian Ketiga Larangan

Pasal 8

 

Anggota BPD dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  1. sebagai pelaksana proyek Desa;
  2. menjadi pengurus partai politik;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan/atau

menjadi pelaksana dalam kegiatan kampanye calon Kepala Desa.

 

 
Jabatan Nama Lengkap Jenis Kelamin
Ketua SUDIO Laki Laki
Wakil Ketua DEDE MUHAMAD RIDWAN Laki Laki
Sekretaris HILFA ILHAM MAULIDA, S.PD.I Perempuan
Anggota MAHMUDINSYAH, SIP Laki Laki
Anggota TAUFIK MUSTANGIN, S.PD Laki Laki
Anggota BURHANUDIN AL MAHDI Laki Laki
Anggota IMAN AFANDI, AMD Laki Laki
Anggota ALI SAHIDIN Laki Laki
Anggota SIBUN Laki Laki