PERDA KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

15 Maret 2022
Administrator
Dibaca 267 Kali
PERDA KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK

BAB II

Kawasan Tanpa Rokok

Pasal 4

Kawasan Tanpa Rokok meliputi:

  1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar;
  3. Tempat Anak Bermain;
  4. Tempat Ibadah;
  5. Angkutan Umum;
  6. Tempat Kerja;
  7. Tempat Umum; dan
  8. Tempat Lainnya Yang Ditetapkan.

 

Pasal 5

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. rumah sakit;

  1. klinik;
  2. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
  3. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu);
  4. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);
  5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
  6. Rumah Tunggu Kelahiran (RTK);
  7. Laboratorium Kesehatan;
  8. tempat praktek kesehatan;
  9. apotek; dan
  10. toko obat.

 

Pasal 6

Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:

  1. sekolah atau madrasah dan pondok pesantren;
  2. perguruan tinggi;
  3. balai pendidikan dan pelatihan;
  4. balai latihan kerja;
  5. tempat bimbingan belajar;
  6. tempat kursus; dan
  7. gedung dan kawasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

 

Pasal 7

Tempat anak bermain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:

  1. area bermain anak; dan
  2. tempat penitipan anak.

 

Pasal 8

Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e antara lain:

  1. bus umum;
  2. angkutan pedesaan;
  3. taksi;
  4. kendaraan wisata;
  5. angkutan anak sekolah; dan
  6. angkutan karyawan.

 

Pasal 9

  • Tempat kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
    1. kantor pemerintah;
    2. kantor milik pribadi/swasta; dan
    3. industri/pabrik.
  • Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan Tempat Khusus Untuk Merokok.
  • Persyaratan Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
    2. terpisah dari gedung, tempat, dan/atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
    3. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
    4. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.

 

Pasal 10

 

Kantor pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi kantor Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi yang ada di Daerah Kabupaten dan kantor Pemerintah Pusat yang ada di Daerah Kabupaten.

Pasal 11

 

  • Kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, wajib menyediakan Tempat Khusus Untuk Merokok.
  • Persyaratan Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
    2. terpisah dari gedung, tempat, dan/atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
    3. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
    4. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

 

Pasal 12

 

  • Industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, wajib menyediakan Tempat Khusus Untuk Merokok.
  • Persyaratan Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
    2. terpisah dari gedung, tempat, dan/atau ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
    3. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
    4. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
  • Industri/pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap larangan memproduksi untuk Industri/pabrik yang memproduksi rokok.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Khusus Untuk Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.

 

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Ibadah, Tempat Umum dan Tempat Lainnya Yang Ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, g dan h diatur dengan Peraturan Bupati.