Profil PPID Pemerintah Desa Pananjung

01 Januari 2020
Administrator
Dibaca 18 Kali

Sebagai Pemerintah Desa yang ikut menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Desa Pananjung hadir sebagai Pemerintah Desa yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat. Komitmen dalam pelaksanaan UU KIP ini tercermin dengan tidak pernah absennya dalam penilaian pelaksanaan UU KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

PPID Desa Pananjung terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Kab. Pangandaran bersungguh-sungguh untuk dapat :

  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
  • Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
  • Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
  • Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media.
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
  • Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana