INFO GRAFIK APBDES TAHUN 2026

31 Desember 2025
Administrator
Dibaca 37 Kali
INFO GRAFIK APBDES TAHUN 2026

APB Desa Pananjung Tahun 2026: Wujud Transparansi dan Komitmen Pembangunan Desa Berkelanjutan

Pendahuluan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. APB Desa tidak hanya berfungsi sebagai dokumen keuangan, tetapi juga sebagai cerminan visi, arah kebijakan, serta komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, kembali menetapkan APB Desa yang disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Penyusunan APB Desa Pananjung Tahun 2026 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan riil masyarakat desa, hasil musyawarah desa, dan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.

APB Desa Pananjung Tahun 2026 menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.


Gambaran Umum APB Desa Pananjung Tahun 2026

Total Pendapatan Desa Pananjung Tahun 2026 ditetapkan sebesar:

Rp 2.563.214.070,-

Pendapatan tersebut berasal dari berbagai sumber yang sah dan legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Belanja Desa direncanakan sebesar:

Rp 2.460.542.017,-

Adapun Pembiayaan Desa tercatat sebesar:

Rp 102.672.053,-

Komposisi anggaran ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Pananjung mengelola keuangan desa secara berimbang, terencana, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan efisiensi anggaran.


Sumber Pendapatan Desa Pananjung Tahun 2026

Pendapatan Desa Pananjung Tahun 2026 bersumber dari beberapa pos utama, yaitu:

1. Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Pendapatan Asli Desa Pananjung ditargetkan sebesar:

Rp 47.200.000,-

PADesa berasal dari hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan sah lainnya. Meskipun jumlahnya relatif kecil dibandingkan sumber pendapatan lainnya, PADesa tetap memiliki peran strategis sebagai indikator kemandirian desa.

2. Dana Desa (DD)

Dana Desa masih menjadi sumber pendapatan terbesar dengan alokasi sebesar:

Rp 962.529.960,-

Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan diprioritaskan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan dan stunting.

3. Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa dari pemerintah daerah kabupaten dialokasikan sebesar:

Rp 618.416.004,-

ADD digunakan terutama untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa, serta operasional pemerintahan desa.

4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH)

Pendapatan dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar:

Rp 575.542.106,-

Dana ini merupakan bentuk kontribusi pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan desa sesuai dengan potensi dan kontribusi desa terhadap pendapatan daerah.

5. Bantuan Keuangan Provinsi (BKP)

Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Desa Pananjung sebesar:

Rp 135.000.000,-

Bantuan ini diarahkan untuk mendukung program pembangunan strategis desa yang selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi.

6. Bantuan Keuangan Kabupaten (BKB)

Bantuan Keuangan Kabupaten Pangandaran dialokasikan sebesar:

Rp 221.526.000,-

Dana ini digunakan untuk mendukung program prioritas kabupaten yang dilaksanakan di tingkat desa.

7. Pendapatan Lain-lain

Pendapatan lain-lain yang sah ditargetkan sebesar:

Rp 3.000.000,-


Struktur Belanja Desa Pananjung Tahun 2026

Belanja Desa Pananjung Tahun 2026 dialokasikan untuk lima bidang utama sesuai dengan ketentuan Permendagri dan Permendesa, yaitu:


1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp 1.233.821.557,- (44,41%)

Bidang ini menyerap porsi anggaran terbesar karena berkaitan langsung dengan operasional pemerintahan desa dan pelayanan publik.

Rincian Belanja:

  1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintahan Desa
    Rp 1.067.752.557,-

  2. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
    Rp 119.189.000,-

  3. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan
    Rp 21.280.000,-

  4. Sub Bidang Pertanahan
    Rp 25.600.000,-

Anggaran ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan desa berjalan efektif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


2. Bidang Pembangunan Desa

Rp 822.276.460,- (33%)

Bidang pembangunan desa menjadi fokus utama dalam meningkatkan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakat.

Rincian Sub Bidang:

  1. Sub Bidang Kesehatan
    Rp 248.218.000,-

  2. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    Rp 507.046.000,-

  3. Sub Bidang Kawasan Permukiman
    Rp 30.000.000,-

  4. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
    Rp 37.012.460,-

Pembangunan infrastruktur desa diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan aksesibilitas, serta menunjang kesejahteraan masyarakat.


3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp 274.094.000,- (7,15%)

Bidang ini difokuskan pada pembinaan sosial, budaya, keamanan, dan kepemudaan.

Rincian Sub Bidang:

  1. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
    Rp 45.738.000,-

  2. Kebudayaan dan Keagamaan
    Rp 114.000.000,-

  3. Kepemudaan dan Olahraga
    Rp 1.000.000,-

  4. Kelembagaan Masyarakat
    Rp 113.356.000,-


4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp 10.350.000,- (2,86%)

Bidang pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian warga desa.

Rincian Sub Bidang:

  1. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
    Rp 7.850.000,-

  2. Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
    Rp 2.500.000,-


5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak

Rp 120.000.000,- (6,32%)

Bidang ini disiapkan untuk menghadapi potensi bencana dan keadaan darurat.

Rincian Sub Bidang:

  1. Keadaan Darurat
    Rp 12.000.000,-

  2. Keadaan Mendesak
    Rp 108.000.000,-


Pembiayaan Desa Tahun 2026

Pembiayaan Desa Pananjung Tahun 2026 tercatat sebesar:

Rp 102.672.053,-

yang berasal dari:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp 92.328.017,-

  • Penyertaan Modal BUMDesa: Rp 195.000.000,-

Pembiayaan ini diharapkan dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai motor penggerak ekonomi desa.


Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Desa Pananjung berkomitmen untuk melaksanakan APB Desa Tahun 2026 secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Informasi APB Desa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media informasi desa, website resmi desa, serta forum-forum musyawarah.

Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan program desa.


Penutup

APB Desa Pananjung Tahun 2026 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Pananjung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, pembangunan berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, perangkat desa, lembaga desa, hingga seluruh masyarakat, diharapkan pelaksanaan APB Desa Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Pananjung.